Minggu, 09 Mei 2021

Surat Edaran Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 Perihal Ketentuan Kelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020

Kementerian Pendidikan sudah mempublikasikan aturan wacana Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020 dengan mempublikasikan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, B, C Tahun Ajaran 2019/2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, dan bupati/wali kota di seluruh kawasan Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran  Caranavirus Desease (Covid- 19) , pada butir kebijakan No.1.c. disebutkan bahwa dengan dibatalkannya UN tahun 2020. maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, acara Paket B, dan program Paket C akan diputuskan kemudian. Menindaklanjuti hal tersebut maka pelaksanaan penyetaraan lulusan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2019/2020 dikontrol selaku berikut. 1. Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui penilaian kelulusan yang dikerjakan oleh masing-masing satuan pendidikan 2. Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C diakui sebagal penyetaraan kelulusan 3. Ujian Pendidikan Kesetaraan dilakukan dengan ketentuan selaku berikut: a.Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk tes yang mengumpulkan penerima asuh tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini b.Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh Iainnya c.Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang sudah melakukan Ujian Pendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran ini mampu menggunakan hasil penilaian untuk menentukan kelulusan penerima didik; dan d.SKB dan PKBM yang belum melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan mampu menggunakan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas terakhir dapat dipakai selaku embel-embel nilai kelulusan; 4. Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan yaitu peserta didik yang telah terdaftar pada BlO-UN Tahun Ajaran 2019/2020 5. Kepala SKB dan PKBM wajib memasukkan hasil ujian Pendidikan Kesetaraan ke Dapodik paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon