Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 perihal Juknis BOS Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, dikontrol ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mampu dipakai untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama abad darurat Covid-19. Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah mampu memakai dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat dipakai untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau penerima didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 hingga dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, revisi permendikbud dikerjakan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan keadaan yang terjadi semenjak era darurat Covid-19, termasuk berita ekonomi. Perubahan permendikbud bermaksud untuk meningkatkan keleluasaan penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah. "Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memperlihatkan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang memerlukan, bahwa mereka bisa memakai dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kemakmuran dan kenyamanan pembelajaran daring dan ketentraman kepala sekolah untuk menerima fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS," ujar Mendikbud dalam telekonferensi yang berlangsung pada Rabu (15/4/2020). Menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan banyak kepala sekolah di kawasan yang ragu untuk memakai dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama kurun pembelajaran dari rumah. Karena itu Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di permendikbud baru bahwa dana BOS pada periode darurat Covid-19 bisa dipakai membeli pulsa internet bagi pendidik dan akseptor didik. "Harapan aku ialah, dilema ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di tempat yang masih tidak nyaman dalam memakai dana BOS untuk hal-hal tersebut," kata Mendikbud. Ia kembali memastikan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS alasannya kepala sekolah yakni pihak yang paling tahu perihal keperluan operasional sekolah maupun keperluan guru dalam proses belajar mengajar. Karena itu penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa internet juga menjadi diskresi kepala sekolah melalui konsultasi dengan komite sekolah dan diskusi dengan guru-guru. "Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan keperluan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring," tutur Mendikbud. Sumber : kemdikbud.go.id Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
INFO PENDIDIKAN
Revisi Permendikbud, Dana Bos Bisa Digunakan Untuk Beli Pulsa Internet
Sabtu, 01 Mei 2021
Revisi Permendikbud, Dana Bos Bisa Digunakan Untuk Beli Pulsa Internet
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon