Selasa, 04 Mei 2021

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pergantian Juknis Dak Nonfisik Bop Paud Dan Pendidikan Kesetaraan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Permendikbud Nomor 2020 yang mengatur perihal Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 ihwal Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selaku akhir dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, maka Mendikbud menatap perlu adanya pergeseran kebijakan penggunaan DAK nonfisik pinjaman operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan. Selain itu, ketentuan tentang sajian penggunaan DAK nonfisik tunjangan operasional penyelenggaraan PAUD dan pendidikan kesetaraan sebagaimana dikelola dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pendapattersebut maka ditetapkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020  selaku pergantian atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut. Isi Permendikbud No 20 Tahun 2020  Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A, sehingga berbunyi selaku berikut. Bunyi Pasal 9A (1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan selaku berikut. a. Komponen kegiatan pembelajaran dan bermain mampu dipakai untuk : 1.pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan penerima ajar dalam pelaksanaanpembelajaran dari rumah; dan/atau 2.layanan pendidikan daring berbayar. b. Komponen aktivitas penunjang dapat digunakan untuk : 1.pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau 2.pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil (disinfectant). (2) Selama periode penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan mampu dipakai oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut. a. Komponen aktivitas pendukungdapat dipakai untuk pembiayaan gaji pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. b. Komponen acara manajemen dan yang lain mampu dipakai untuk : 1.pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan penerima latih dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; 2.layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau 3.pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil (disinfectant), masker,atau penunjang kebersihan yang lain. (3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDdan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan KesetaraanTahun Anggaran 2020. (4) Ketentuan penggunaan DAK NonfisikBOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlakusejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 secara lengkap mampu di unduh disini atau disini
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon