Selasa, 04 Mei 2021

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 ( Revisi Juknis Bos Reguler Tahun 2020 )

Mendikbud Nadiem Makarim mempublikasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan 1.bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai balasan dari meningkatnya  imbas  penyebaran Corona  Virus  Disease (Covid-19) kepada pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya pergantian kebijakan pembiayaan  operasional  sekolah  lewat  dana  derma operasional  sekolah  reguler  yang  dikontrol  dalam  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  8  Tahun 2020   ihwal   Petunjuk   Teknis   Bantuan   Operasional Sekolah Reguler; 2.bahwa ketentuan perihal unsur pembiayaan dalam pertolongan  operasional  sekolah  reguler  yang  dikontrol  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  8 Tahun     2020     ihwal Petunjuk     Teknis     Bantuan Operasional    Sekolah    Reguler    belum    mengakomodir penggunaan  dana  untuk  operasional  pembelajaran  dari rumah, sehingga perlu diubah; 3.bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1dan angka 2, perlu memutuskan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang Perubahan   atas   Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan Kebudayaan   Nomor   8   Tahun   2020   wacana   PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; Pokok-Pokok dalam Peraturan Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  8  Tahun  2020  perihal  Petunjuk  Teknis Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu Pasal 9A, yang pada pokoknya mengontrol: 1.ketentuan  tentang  peruntukan penggunaan dana  BOS Reguler oleh sekolah selama   periode   penetapan   status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat     Covid-19     yang ditetapkan Pemerintah Pusat; 2.ketentuan tentang pembayaran  gaji  paling  banyak  50% (limapuluh  persen)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9 ayat(3) selama   masa   penetapan   status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat 3.ketentuan  perihal standar  pembiayaan  pembayaran honor yang diberikan  terhadap  guru  yang  berstatus bukan aparatur   sipil   Negara selama   masa   penetapan   status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat; dan 4.ketentuan  mengenai  jangka  waktu penggunaan  dana  BOS Reguler selama    kurun    penetapan    status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat Isi Permendikbud No 19 Tahun 2020 (Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020) Pasal I Ketentuan    dalam Peraturan    Menteri    Pendidikan    dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun  2020 perihal Petunjuk  Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: “Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan1 (satu) pasal adalah Pasal 9A” sehingga berbunyi selaku berikut: Bunyi Pasal 9A (1) Selama  kala  penetapan  status  Kedaruratan  Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah  mampu  memakai  dana  BOS  Reguler  dengan ketentuan selaku berikut: a.pembiayaan langganan  daya  dan  jasa sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat (2) karakter  g  dapat digunakan   untuk   pembelian   pulsa,   paket   data,dan/atau layanan  pendidikan  daring berbayar bagi pendidik   dan/atau   akseptor   asuh dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan b.pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 karakter e dapat   dipakai   untuk pembelian   cairan   atau sabun    pembersih    tangan,    pembasmi    basil (disinfectant),  masker  atau  pendukung  kebersihan lainnya. (2) Ketentuan  pembayaran  honor  paling  banyak  50%  (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)   tidak   berlaku selama   kurun   penetapan   status Kedaruratan    Kesehatan    Masyarakat Covid-19    oleh Pemerintah Pusat. (3) Pembiayaan  pembayaran  honor  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2) diberikan  terhadap  guru  yang  berstatus bukan   aparatur   sipil   negara dan   harus menyanggupi persyaratan sebagai berikut: a.tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; b.belum mendapatkan tunjangan profesi; dan c.memenuhi  beban  mengajar  tergolong  mengajar  dari rumah  dalam  masa  penetapan status  Kedaruratan Kesehatan   Masyarakat   Covid-19 yang   ditetapkan Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan penggunaan  dana  BOS  Reguler  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku semenjak bulan   April tahun   2020 sampai dengan dicabutnya penetapan  status Kedaruratan  Kesehatan  Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat. Pasal II Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada tanggal diundangkan Dokumen lengkap Revisi Juknis BOS tahun 2020 atau peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 bisa diunduh  disini  atau  disini  
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon