Mendikbud Nadiem Makarim mempublikasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan 1.bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai balasan dari meningkatnya imbas penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kepada pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya pergantian kebijakan pembiayaan operasional sekolah lewat dana derma operasional sekolah reguler yang dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; 2.bahwa ketentuan perihal unsur pembiayaan dalam pertolongan operasional sekolah reguler yang dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah; 3.bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1dan angka 2, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 wacana PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; Pokok-Pokok dalam Peraturan Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu Pasal 9A, yang pada pokoknya mengontrol: 1.ketentuan tentang peruntukan penggunaan dana BOS Reguler oleh sekolah selama periode penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat; 2.ketentuan tentang pembayaran gaji paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3) selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat 3.ketentuan perihal standar pembiayaan pembayaran honor yang diberikan terhadap guru yang berstatus bukan aparatur sipil Negara selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat; dan 4.ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan dana BOS Reguler selama kurun penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat Isi Permendikbud No 19 Tahun 2020 (Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020) Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut: “Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan1 (satu) pasal adalah Pasal 9A” sehingga berbunyi selaku berikut: Bunyi Pasal 9A (1) Selama kala penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah mampu memakai dana BOS Reguler dengan ketentuan selaku berikut: a.pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) karakter g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau akseptor asuh dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan b.pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 karakter e dapat dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil (disinfectant), masker atau pendukung kebersihan lainnya. (2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama kurun penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. (3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus menyanggupi persyaratan sebagai berikut: a.tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; b.belum mendapatkan tunjangan profesi; dan c.memenuhi beban mengajar tergolong mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku semenjak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Dokumen lengkap Revisi Juknis BOS tahun 2020 atau peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2020 bisa diunduh disini atau disini Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
INFO PENDIDIKAN
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 ( Revisi Juknis Bos Reguler Tahun
2020 )
Selasa, 04 Mei 2021
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 ( Revisi Juknis Bos Reguler Tahun 2020 )
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon