Minggu, 02 Mei 2021

Kemendikbud Sesuaikan Juknis Dana Bos Dan Juknis Bop Paud Dan Kesetaraan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan adaptasi kepada kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selaku akhir dari meningkatnya pengaruh penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). "Sekarang dana BOS Reguler mampu digunakan untuk mengeluarkan uang honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan persyaratan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum menerima pertolongan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam kurun kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat," disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi dengan media pada Rabu (15/04) di Jakarta. "Ketentuan pembayaran optimal lima puluh persen sudah tidak berlaku," imbuhnya. Kepala Sekolah, lanjut Mendikbud, tetap mampu menawarkan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana sehabis digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di era darurat Covid-19. Kemudian, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di kurun kedaruratan Covid-19 mampu digunakan untuk pembiayaan gaji pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat dipakai untuk memberikan biaya angkutanpendidik. "Ketentuan besaran persentase per klasifikasi penggunaan tidak berlaku," ujar Nadiem.    Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler dikontrol lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dikelola melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 perihal Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020. Dalam pembiasaan kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta latih. Selain itu, dana BOS dan BOP juga mampu digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau akseptor asuh dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi basil (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan yang lain. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 hingga dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah sentra.  Sumber : kemdikbud.go.id
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon