Calon Guru Pamong berasal dari guru yang bertugas mendampingi dosen/pelatih PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. Sekolah asal dari Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong pada Program PPG maka akan menjadi sekolah kawan perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun info daftar akademi tinggi penyelenggara PPG bidang studi PGSD dan tata cara pendaftaran secara lengkap telah disampaikan di dalam surat yang ditujukan kepada sekolah tinggi tinggi penyelenggara, dinas pendidikan kabupaten/kota, PPPPTK dan LPMP. Berikut isu biasa mengenai persyaratan dan prosedur rekrutmen. A. Persyaratan Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG harus menyanggupi syarat-syarat di bawah ini. Persyaratan dosen pengampu lokakarya dan membimbing Praktik Pengalaman Lapangan adalah: a. Berkualifikasi akademik terendah magister atau yang setara; b. Berlatar belakang di bidang pendidikan/non pendidikan yang sesuai dengan bidang keilmuan/keahlian yang diampu; c. Memiliki jabatan fungsional akademik terendah Asisten Ahli; d. Memiliki sertifikat pendidik/sertifikat lain dan atau mampu memperlihatkan kemampuan yang spesifik; e. Diutamakan mempunyai pengalaman mengajar di sekolah. Persyaratan untuk menjadi Guru Pamong (Mentor Teacher) dalam Program Studi PPG yaitu selaku berikut: a. Memiliki kualifikasi pendidikan sedikitnya sarjana atau sarjana terapan yang sama atau serumpun dengan bidang studi PGSD ; b. Memiliki sertifikat pendidik bidang studi PGSD/sertifikat lain dan atau dapat memberikan keahlian yang spesifik dengan bidang studi PGSD ; c. Memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya guru muda. Diutamakan guru yang mempunyai jabatan fungsional guru utama dan guru madya di Sekolah Dasar ; dan d. Diutamakan mempunyai pengalaman selaku guru pamong, dibuktikan dengan surat informasi atau akta sebagai guru pamong . Persyaratan untuk menjadi Dosen/Instruktur dari unsur praktisi pendidikan dalam Program Studi PPG ialah selaku berikut: a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan; b. Memiliki kemampuan spesifik yang relevan dengan acara PPG; c. Memiliki pengalaman mengajar selaku guru/dosen/pelatih/tutor, minimal 5 (lima) tahun. B. Mekanisme Penjaringan Mekanisme penjaringan kandidat Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilaksanakan selaku berikut. 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong secara online melalui website, maupun surat kepada LPTK Penyelenggara; 2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan SIM aplikasi registrasi calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong; 3. Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen tolok ukur yang terdiri atas: a. File ijazah terakhir (bagi dosen, guru, praktisi pendidikan); b. File SK jabatan fungsional terakhir (bagi dosen dan guru); c. File sertifikat pendidik (bagi dosen dan guru); d. File sertifikat keterampilan lain (bagi praktisi); e. File Surat Keputusan (SK) pengalaman mengajar sekurang-kurangnya5 tahun (bagi praktisi); f. Surat Ijin dari Pimpinan dengan format yang sudah ditentukan untuk ditandatangani oleh Rektor/Dekan bagi dosen, dan Kepala Sekolah bagi guru; g. Mengisi surat pernyataan janji selaku dosen/pelatih dan guru pamong untuk mengikuti penyegaran dan pelaksanaan PPG h. File surat keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi) 4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan seleksi administratif dengan cara melaksanakan verifikasi standar secara online untuk memutuskan kandidat Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi kriteria 5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberitahukan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang menyanggupi tolok ukur secara online dan menyampaikan rekapitulasi kepada LPTK penyelenggara PPG. C. Kegiatan dan Materi Penyegaran Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong Selengkapnya mengenai Syarat & Mekanismenya Klik disini 1.Buka Login SIMPKB https://paspor-gtk.mencar ilmu.kemdikbud.go.id/casgpo/login Apakah ada pemberitahuan "Anda mendapatkan peluang berpartisipasi..."seperti gambar dibawah ini ADA ,silahkan Klik SELENGKAPNYA 2.Pada gambar dibawah ini hasil dari Klik SELENGKAPNYA,dan isi dari Konfirmasi Keikutsertaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan ada dibawah gambar Konfirmasi Keikutsertaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Untuk memenuhi dan meningkatkan kualitas SDM dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2020, maka dilakukan rekrutmen Instruktur PPG dan Guru Pamong PPG, utamanya bidang studi PGSD. Bagi Bapak/Ibu Guru mampu mendaftar sebagai Instruktur PPG atau Guru Pamong PPG sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (baca laman sdm.ppg.kemdikbud.go.id ). Proses rekrutmen ini berisikan tahap pendaftaran, seleksi manajemen, penyegaran dan asesmen . Bagi Bapak/Ibu Guru yang sukses lewat tahapan tersebut maka akan menerima akta sebagai Instruktur atau Guru Pamong PPG. Bagi Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong PPG, maka secara otomatis sekolah tempat tugas guru tersebut akan menjadi sekolah mitra akademi tinggi penyelenggara PPG Prajabatan tahun 2020. Berikut ialah tugas dari Instruktur PPG dan Guru Pamong PPG: Instruktur PPG bertugas membimbing mahasiswa dalam kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL (sesuai agenda pelaksanaan PPG). Guru Pamong bertugas mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL (sesuai jadwal pelaksanaan PPG). Jika Anda Bersedia , maka ANDA akan diarahkan ke halaman Pendaftaran. Info selengkapnya ada pada link ini https://sdm.ppg.kemdikbud.go.id/ Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
INFO GURU
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Acara Rekrutmen Kandidat Dosen/Pelatih Dan Guru Pamong Ppg Prajabatan
Bidang Studi Pgsd
Rabu, 12 Mei 2021
Acara Rekrutmen Kandidat Dosen/Pelatih Dan Guru Pamong Ppg Prajabatan Bidang Studi Pgsd
Diterbitkan Mei 12, 2021
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon