Jumat, 01 Mei 2020

Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 Ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Santunan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Budget 2021

Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021. Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ihwal Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021,   diterbitkan dengan pertimbangan:: a) bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan peran keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu menawarkan derma profesi guru; b) bahwa untuk kelancaran dukungan pinjaman profesi guru bagi guru madrasah yang sudah mendapatkan akta pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran derma profesi.            Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021,   menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021,   menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ialah contoh bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah lulus sertifikasi supaya sumbangan profesinya dapat dibayarkan. Tujuan diterbitkannya Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021,   yakni selaku teladan dalam penyaluran bantuan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian pinjaman profesi guru bermaksud untuk meningkatkan: 1.Kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar akseptor asuh; 2.Kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; 3.Kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah; 4.Pelaksanaan acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan lewat pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru yang lain. Dalam Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021,   dinyatakan bahwa   Sasaran penerima santunan profesi guru yakni: 1.Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk , memiliki sertifikat pendidik dan NRG, menyanggupi beban kerja, dan melakukan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-ajakan. 2.Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki akta pendidik dan NRG, menyanggupi beban kerja, dan melakukan peran dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-ajakan. 3.Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan peran pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki akta pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan peran dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-usul. Apa saja Kriteria Penerima Tunjangan Profesi TPG Guru Madrasah ? Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ihwal Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021,   bahwa patokan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah akseptor santunan profesi yaitu selaku berikut: 1.Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV; 2.Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA lewat format S26e. Setiap guru cuma mempunyai satu NRG meskipun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu akta pendidik; 3.Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya; 4.Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan sudah memiliki izin operasional; 5.Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 6.Kepala madrasah yang aktif melaksanakan peran pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional; 7.Pengawas sekolah pada madrasah penerima pemberian profesi: a)Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan penduduk dan sudah mempunyai izin operasional; b)Memenuhi jumlah sekurang-kurangnyamadrasah binaan ialah 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG sekurang-kurangnya60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan sekurang-kurangnya40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK; c)Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus: 1) Memenuhi jumlah sekurang-kurangnyamadrasah binaan, ialah 5 (lima) madrasah; 2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG sekurang-kurangnya15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya. 8.Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI lewat SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya: a)Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA; b)Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya; c)Memenuhi beban kerja guru sebagaimana dikontrol dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru mampu mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas; d)Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi akseptor santunan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; 9.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain: a) Penyuluh agama; b) Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti: 1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); 2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); 3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT); 4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP); 5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM); 6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH); c) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru; 10.Tidak merangkap jabatan di lembaga administrator, yudikatif, atau legislatif yang meliputi: a) Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan Tentara Nasional Indonesia/POLRI; b) Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman; c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. Kriteria Satuan Administrasi Pangkal. Yang tergolong Kriteria Satuan Administrasi Pangkal berdasakan   Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ihwal Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021,   yaitu selaku berikut 1.Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama; 2.Jumlah peserta latih dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan mencar ilmu pada madrasah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk kurun Januari – Juni 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020, wacana Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk kurun Juli - Desember 2021. 3.Bertugas pada madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama dan menyanggupi rasio penerima asuh terhadap guru. Rasio penerima asuh terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan Pendidikan; 4.Pada jenjang RA, satu rombongan belajar mampu diampu oleh dua guru secara tim (team teaching); 5.Bagi Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum perhiasan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana dikelola lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 perihal Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia. Ketentuan Khusus. Adapun yang tergolong Ketentuan Khusus menurut Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ,  adalah sebagai berikut. 1.Tunjangan profesi mampu dibayarkan kepada: a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit hingga dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berlangsung dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat informasi rawat inap dari rumah sakit pemerintah; b. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin untuk anak pertama hingga anak ketiga. Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya mampu memakai peraturan cuti besar; c. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti besar untuk melakukan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan fotokopi visa haji/umrah dan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar untuk PNS maupun Bukan PNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun 2017; d. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti pelatihan, workshop, tutorial teknis, pendidikan/pembinaan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang disertai mirip surat seruan, foto kegiatan dan/atau sertifikat; e. Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan peran kedinasan sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait; f. Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan studi perkuliahan (izin berguru) menggunakan biaya mampu berdiri diatas kaki sendiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya selaku guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah. 2.Tunjangan profesi tidak mampu dibayarkan bagi: a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berlangsung tanpa informasi yang sah; b. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari; c. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara; d. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melakukan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa memakai hak cuti (cuti besar); e. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan studi perkuliahan (tugas berguru) memakai ongkos dari pemerintah/ pemerintah kawasan/ sponsor pada bulan ketujuh semenjak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat kurun peran belajarnya simpulan. Ketentuan Tambahan 1.Madrasah melakukan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku; 2.Madrasah Ibtidaiyah dapat mengadakan tutorial konseling yang dijalankan oleh konselor atau guru tutorial dan konseling; 3.Guru bukan PNS yang mengajukan cuti: a. Guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk yang mengajukan cuti, surat cuti GBPNS dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi pengawas dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; b. Guru bukan PNS yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBPNS dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi pengawas dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4.Bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik namun status kepegawaiannya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka pemberian profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok kelompok III/a periode kerja 0 tahun; 5.Masa kerja guru yang diangkat selaku kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan; 6.Guru tetap pada Simpatika dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK; 7.NPK diterbitkan otomatis melalui Simpatika bagi guru yang tercatat aktif di satminkal madrasah yang serupa selama 2 (dua) tahun berturut-turut. NPK otomatis tidak aktif bila guru tidak melakukan keaktifan di Simpatika selama 2 (dua) semester berturut-turut. NPK yang berstatus tidak aktif mampu diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut dengan melaporkan keaktifan di Simpatika; 8.Ketentuan yang harus diperhatikan terkait peran perhiasan bagi kepala perpustakaan dan kepala laboratorium selaku berikut: a. Kepala madrasah negeri menunjukkan tugas pemanis sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) menurut keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki program perpustakaan atau laboratorium; b. Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk menunjukkan peran komplemen selaku kepala perpustakaan atau kepala laboratorium terhadap guru berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta atas kesepakatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan akta kompetensi yang dimiliki dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki acara perpustakaan atau laboratorium; c. Perpustakaan dan laboratorium yang dimiliki madrasah mesti memenuhi tolok ukur minimal sesuai peraturan dan perundang-permintaan yang berlaku baik luas bangunan maupun sarana prasarananya. Selengkapnya silahkan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ihwal Juknis Penyaluran Pembayaran Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2021 File mampu download disini
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon