Kebijakan sumbangan kuota data internet di tahun 2020 mendapatkan jawaban sangat aktual dari penduduk . Menindaklanjuti hal tersebut, di tahun 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan dukungan kuota data internet selama tiga bulan semenjak bulan Maret 2021. Dalam paparannya, Mendikbud pertanda bahwa peserta bimbing PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta ajar jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan. “Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3). Mendikbud menerangkan bahwa berdasarkan masukan penduduk , keseluruhan derma kuota data internet di tahun 2021 ialah kuota umum yang mampu digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi perlindungan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-mencar ilmu.kemdikbud.go.id . Adapun penerima bimbing dan pendidik yang menerima tunjangan kuota ialah semua yang telah menerima perlindungan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. “Otomatis mereka akan menerima perlindungan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem. Selain itu, untuk yang sudah mendapatkan pinjaman pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak butuhmengunggah SPTJM lagi. Namun kalau ada yang nomornya berubah atau belum menerima dukungan kuota sebelumnya, maka kandidat peserta mesti melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk menerima dukungan kuota. Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat tolok ukur yang mesti dipenuhi untuk menerima perlindungan kuota data internet pada tahun 2021. Untuk akseptor Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan mempunyai nomor ponsel aktif atas nama penerima bimbing/orang tua/anggota keluarga/wali. Sedangkan untuk mahasiswa, mesti terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berlangsung, dan memiliki nomor ponsel aktif. Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen, mesti terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, mempunyai nomor pendaftaran (NIDN, NIDK, atau NUP), serta mempunyai nomor ponsel aktif. Informasi lebih rincian ihwal dukungan kuota data internet Kemendikbud, mampu diakses melalui situs resmi http://kuota-berguru.kemdikbud.go.id . Bantuan Kuota Data Internet pada Tahun 2020 Tepat dan Bermanfaat Merujuk data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menganggap bahwa program bantuan kuota internet pada tahun 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19. Selanjutnya, sebanyak 85,6 persen responden menganggap bahwa acara perlindungan internet gratis meringankan beban ekonomi orang renta pelajar/mahasiswa dalam berbelanja paket internet. Bantuan kuota data internet menerima respons kasatmata dari pendidik dan akseptor bimbing. Di antaranya adalah Luh Eka Yanti, Guru SMKN 3 Singaraja Kab. Buleleng, yang mencicipi kenaikan partisipasi peserta asuh dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini membuat komunikasi antara guru, akseptor ajar, dan orang bau tanah kian baik di abad pandemi. “Dengan perlindungan ini makin jarang guru menerima komplain dari orang tua, peserta latih pun bertambah banyak yang mampu hadir pembelajaran virtual. Terima kasih atas perlindungan kuota internet yang diberikan, kini kami mampu menjalin korelasi yang lebih komunikatif antara guru dan penerima ajar serta orang renta,” ungkapnya. Tak ketinggalan, Wawan Hendrawan, siswa asal SMAN 1 Panggarangan, Kabupaten Lebak. Ia mengaku bahagia menerima dukungan kuota internet sebab memudahkannya melakukan pembelajaran jarak jauh. “Saya senang menerima pinjaman kuota internet, sehingga saya bisa men-download video-video pembelajaran yang bisa saya putar kembali di rumah,” ujar Wawan yang cuma mendapat sinyal internet di rumah pohon miliknya. Paparan Mendikbud Tentang Bantuan Kuota Data Internet download disini Salinan Persesjen Nomor 4 Tahun 2021 download disini Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
INFO GURU
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Pinjaman Pemerintah Paket Kuota Data
Internet Tahun 2021
Minggu, 26 April 2020
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pinjaman Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021
Diterbitkan April 26, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon