Sabtu, 04 April 2020

Pedoman Lomba Perpustakaan Slta Tingkat Nasional Tahun 2021

Dalam upaya merealisasikan penduduk Indonesia yang bermutu tinggi tidak bisa lepas dari pendidikan. Kegiatan mengembangkan pendidikan di Indonesia telah dilakukan antara lain melalui kenaikan pendidikan yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 1 UU Sisdiknas mengamanahkan, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan bersiklus untuk mewujudkan situasi mencar ilmu dan proses pembelajaran supaya peserta latih secara aktif mampu menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budbahasa mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Salah satu fasilitas yang amat penting, bahkan mampu diibaratkan selaku jantung di dalam proses pembelajaran di sekolah/madrasah adalah Perpustakaan. Perpustakaan Sekolah/Madrasah cukup umur ini bukan hanya merupakan unit kerja yang menyediakan bacaan guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi siswa, namun juga ialah bagian integral dalam pembelajaran. Artinya, penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah harus sejalan dengan visi dan misi sekolah/madrasah dengan mengadakan materi bacaan berkualitas sesuai dengan kurikulum, menyelenggarakan acara yang berkaitan dengan bidang studi (mengaitkan pembelajaran dengan Perpustakaan Sekolah/Madrasah) dan acara penunjang lain.   Perpustakaan Sekolah/Madrasah berfungsi selaku pusat sumber mencar ilmu bagi akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, untuk meningkatkan dan berbagi minat baca, literasi berita, talenta dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual). Misi Perpustakaan Sekolah/Madrasah ialah: a) menyediakan info dan pandangan baru yang ialah pondasi supaya berfungsi secara baik di dalam penduduk kala sekarang yang berbasis isu dan wawasan; b) ialah sarana bagi penerima bimbing semoga cekatan mencar ilmu sepanjang hayat dan bisa menyebarkan daya pikir dan daya pembiasaan semoga mereka dapat hidup selaku warga negara yang bertanggung jawab.   Salah satu jenjang pendidikan formal adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (Sekolah Menengan Atas, Madrasah Aliyah, dan Sekolah Menengah kejuruan) negeri dan swasta ialah jenjang pendidikan yang telah mewajibkan siswa untuk mencar ilmu lebih mampu berdiri diatas kaki sendiri daripada siswa pada tingkat pendidikan dasar. Perpustakaan Sekolah/Madrasah ialah inti/jantung yang sangat penting bagi peserta latih untuk berguru secara berdikari. Oleh alasannya itu Perpustakaan Sekolah/Madrasah harus ditingkatkan pengelolaannya dan untuk itu telah dipraktekkan antara lain Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 ihwal Standar Kompetensi Tenaga Pengelola Perpustakaan Sekolah mengamanatkan bahwa kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah harus menyanggupi 6 kompetensi ialah : 1) Kompetensi manajerial, 2) Kompetensi pengelolaan isu, 3) Kompetensi kependidikan, 4) Kompetensi kepribadian, 5) Kompetensi sosial, 6) Kompetensi pengembangan profesi. Perpustakaan Nasional RI sebagai pembina semua jenis perpustakaan, telah menyusun aneka macam kebijakan dan acara serta acara dalam upaya terselenggaranya Perpustakaan Sekolah/madrasah yang mampu memajukan proses pembelajaran. Salah satu acara training Perpustakaan Sekolah/Madrasah yakni dengan dilaksanakannya Lomba Perpustakaan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang disertai oleh Sekolah Menengan Atas/SMK/MA/MAK baik negeri dan swasta. Download Pedoman Lomba Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2021 disini
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon