Pemberitahuan perpanjangan deadline aktivasi rekening PIP Sehubungan surat kami sebelumnya nomor 0082/J5/BP/2021 tanggal 29 Januari 2021 wacana Pemberitahuan batas selesai aktivasi rekening PIP sebagaimana terlampir, bareng ini kami sampaikan bahwa batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SK PIP 2019 dan 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Maret 2021 dengan pertimbangan dapat menunjukkan kesempatan lebih panjang bagi akseptor ajar akseptor PIP dalam hal proses aktivasi rekening pada era pandemi Covid 19. Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon perlindungan Saudara untuk secepatnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah dalam melaksanakan percepatan aktivasi rekening peserta bimbing peserta PIP, dan membuka layanan weekend banking khusus PIP dengan menginstruksikan seluruh Cabang/Unit Kerja Operasional biar tetap beroperasi melayani aktivasi rekening SimPel PIP dan/atau penarikan dana bagi akseptor latih peserta PIP pada hari Sabtu dan Minggu yaitu tanggal 6, 7, 13, 14, 20, 21, 27 dan 28 Maret 2021. Atas perhatian dan kolaborasi Saudara, kami ucapkan terima kasih. Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan tunjangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 dan 2020 untuk penerima latih pada jenjang Sekolah Dasar (SD), SMP (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B,dan C. Sehubungan dengan pemberlakuan waktu/kala aktivasi rekening akseptor PIP sesuai ketentuan yang berlaku, kami perlu sampaikan hal-hal selaku berikut: 1.Batas tamat aktivasi rekening oleh penerima latih akseptor PIP Tahun 2019 dan 2020 yakni 28 Februari 2021. 2.Mohon santunan Saudara segera menginstruksikan Kantor Cabang/Unit Kerja operasional lebih proaktif mendorong dan mempercepat proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta ajar akseptor PIP. 3.Bagi penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai tanggal yang sudah ditetapkan di atas, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara. 4.Selama abad pandemi Covid-19, layanan aktivasi PIP agar tetap mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses aktivasi rekening/pencairan dilaksanakan oleh siswa secara langsung tiba ke bank yang maka aktivasi rekening/pencairan dapat dijalankan secara sedikit demi sedikit dan/atau secara kolektif. 5.Menyampaikan laporan final penyaluran PIP tahun 2019 dan 2020 paling lambat tanggal 5 Maret 2021. 6.Terkait dengan tenggat waktu aktivasi rekening PIP kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan terhadap biar para siswa peserta segera melakukan aktvasi rekening melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. File mampu download disini Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Kamis, 30 April 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon