Presiden Joko Widodo (Jokowi) balasannya menerbitkan hukum gres tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 31/2021 perihal Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/BKPM. Payung hukum ini terbit karena pemerintah perlu melaksanakan penataan peran dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan masalah pemerintahan, mirip dikutip lewat aturan tersebut, Senin (10/4/2021). Berdasarkan ketentuan pada pasal satu aturan itu, menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi pada kemendikbud ristek akan memimpin dan mengoordinasikan dua hal. Pertama, adalah penyelenggaraan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kemudian kedua, penyelenggaraan persoalan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, menteri investasi/kepala BKPM pada kementerian investasi/BKPM, sebagaimana ketentuan pada pasal 2, juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal. Pertama, ialah penyelenggaraan problem pemerintahan di bidang investasi. Kemudian yang kedua yakni penyelenggaraan peran pemerintahan di bidang penanaman modal yang dikerjakan oleh BKPM. "Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. kementerian investasi/badan koordinasi penanaman modal dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi," disebutkan dalam peraturan ini. Adapun pelaksanaan peran dan fungsi yang terkait urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan kemendikbud ristek menggunakan sumber daya manusia dan budget yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada kemendikbud. Sementara untuk yang terkait masalah pemerintahan di bidang iptek memakai SDM pada kemdikbud serta memakai sebagian anggaran yang bersumber dari Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional. Khusus untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian investasi/BKPM menggunakan SDM insan dan anggaran yang tersedia pada BKPM. "Pelaksanaan penggunaan budget sebagaimana dimaksud dikelola lebih lanjut oleh menteri keuangan paling lambat 14 hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini," suara peraturan ini. Terkait penataan organisasi kementerian, sebagaimana ketentuan dalam Perpres, diusulkan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) kepada presiden. "Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini teratasi paling lambat tanggal 31 Juli 2021," suara ketentuan Pasal 9. "Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan peran dan fungsinya sampai dengan dikelola kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," ditegaskan pada Pasal 6. Saat ini jabatan Mendikbudristek masih dipercayakan terhadap Nadiem Makarim, sementara Menteri Investasi/Kepala BKPM yaitu Bahlil Lahadalia. Perpres Nomor 31/2021 ini berlaku semenjak diundangkan pada tanggal 28 April 2021 dan mampu diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet . Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
BERITA
INFO PENDIDIKAN
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 Wacana Penataan Tugas
Dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Dan
Kementerian Investasi/Bkpm
Jumat, 24 Januari 2020
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 Wacana Penataan Tugas Dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Dan Kementerian Investasi/Bkpm
Diterbitkan Januari 24, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon