Kamis, 23 Januari 2020

Ma Batalkan Skb 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ihwal penggunaan busana seragam dan atribut bagi akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.              MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-permintaan yang lebih tinggi.                                      "Mengadili, memerintahkan terhadap Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," sebagaimana suara petikan putusan tersebut dikutip Jumat (7/5).                                      Perkara nomor: 17/P/HUM/2021 ini ialah permintaan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.   Adapun majelis hakim yang mengadili masalah ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.   Hakim menganggap SKB perihal busana seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 perihal pergantian atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.   Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-usul; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) aksara a UU 20/2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.   " Dan karenanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ," ucap hakim.   Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkan pemerintah tempat dan sekolah negeri tak boleh mengharuskan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.   Ia memastikan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan memakai atribut tertentu di sekolah.   Untuk itu, beliau meminta semua sekolah negeri segera mencabut hukum yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu optimal 30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah mampu disanksi.   Sanksi terhadap sekolah dapat diberikan pemerintah daerah berdasarkan prosedur yang berlaku atau oleh Kemendikbud dengan menyetop pinjaman dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemberian pemerintah yang lain.   Sementara gubernur yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupati atau wali kota akan disanksi gubernur.   Dalam hal ada pemda atau sekolah yang melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan memilih sumbangan dan penghentian hukuman.   Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menganggap langkah ini merupakan respons dari masalah pemaksaan siswi memakai jilbab selaku alasan hukum sekolah di Sekolah Menengah kejuruan Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.   Ia mengakui masih banyak sekolah yang mempunyai aturan yang mengharuskan atau melarang seragam dan atribut agama tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting dipraktekkan di lingkungan sekolah.   Kemenag menghormati putusan Mahkamah Agung (MA)   Sementera itu, atas terbitnya Keputusan MA tersebut Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hukum seragam sekolah.   SKB ini sebelumnya sudah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.   “Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum mampu menganggap lebih jauh karena belum secara resmi mendapatkan salinan putusannya. Kami gres membaca soal ini dari media," ujar Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman melalui informasi tertulis, Sabtu (8/5/2021)   Nuruzzaman mengatakan pihaknya secara internal dalam waktu bersahabat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.   Menurutnya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek alasannya adalah SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.   Dirinya menerangkan tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.   Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan tenteram, terutama bagi akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.   “Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik kepada agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya tunjangan penduduk selama ini," tuturnya.   Putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, menurutnya, adalah produk hukum yang mesti dihormati.   Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor aturan sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.   Sumber : https://www.cnnindonesia.com
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon