Jumat, 07 Mei 2021

Surat Edaran Menteri Panrb Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Tata Cara Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Yang Berada Di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berukuran Besar

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mampu melaksanakan tugas kedinasan di daerah tinggalnya ( work from home /WFH) secara penuh. Namun tetap memperhatikan target kinerja dan sasaran kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta keperluan minimum untuk pelayanan perkantoran. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. PPK juga diminta menertibkan ASN yang mempunyai peran dan fungsi bersifat strategis sebagaimana dikontrol dalam Permenkes No. 9/2020 wacana Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan  Corona Virus Disease  2019 (Covid-19), mampu melakukan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin. Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di kawasan kerja. Dalam surat edaran ini juga diberitahukan bahwa pembiasaan tata cara kerja ini biar dilakukan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing kawasan dimana instansi pemerintah berlokasi. Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020  disini
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon