Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja mempublikasikan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 ihwal pergeseran surat edaran sebelumnya nomor 36 Tahun 2020 yang mengontrol pembatasan bepergian ke luar tempat/mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran terbaru berisi larangan bagi ASN bepergian ke luar kawasan atau pulang kampung untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, surat edaran modern untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar kawasan atau mudik. Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status kondisi tertentu darurat peristiwa wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin 6 April 2020, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan aktivitas bepergian ke luar kawasan dan/atau kegiatan pulang kampung yang lain sampai kawasan Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19. Bagi ASN yang terpaksa perlu ke luar tempat atau pulang kampung, maka yang bersangkutan harus apalagi dulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Menteri PANRB menekankan terhadap para pimpinan atau pejabat di tingkat kementerian/forum/kawasan untuk memastikan para ASN di lingkungan instansi yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini. Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain melarang pergi ke luar tempat dan mudik, Menteri PANRB meminta para ASN semoga selalu memakai masker dikala berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. ASN juga diminta menyampaikan info yang faktual dan benar (bukan berita hoaks) terhadap masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta para pejabat di tingkat kementerian/lembaga/tempat untuk menyusun kebijakan internal dalam upaya mengendorkan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19. Untuk mengoptimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran korona, ASN diminta aktif mengajak masyarakat melaksanakan pencegahan, tergolong tidak bepergian ke luar daerah maupun pulang kampung, memakai masker di luar rumah, mempertahankan jarak kondusif, serta bergotong royong meringankan beban penduduk yang membutuhkan. Selengkapnya download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 disini atau disini Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
PNS
Virus Corona
Surat Edaran Menteri Panrb Nomor 41 Tahun 2020, Asn Yang Pulang Kampung
Ketika Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin
Sabtu, 15 Mei 2021
Surat Edaran Menteri Panrb Nomor 41 Tahun 2020, Asn Yang Pulang Kampung Ketika Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin
Diterbitkan Mei 15, 2021
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon