Menpanrb Tjahjo Kumolo mempublikasikan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2020 Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan Protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVlD-19 dilingkungan instansi Pemerintah. Maksud Memberikan tutorial bagi pimpinan unit kerja dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan/bekerja dari rumah. Tujuan 1. Memastikan ASN meraih sasaran kerja dan memenuhi target kinerja walaupun melaksanakan peran kedinasan di rumah/kawasan tinggal (Work From Home): 2. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik tetap berjalan efektif; dan 3. Melindungi ASN dari risiko penularan COVID-19. Ruang lingkup Protokol ini memuat sistem pelaksanaan peran kedinasan bagi pimpinan unit organisasi dan ASN yang menerima penunjukkanselama status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akhir COVID-19. Tanggung Jawab Pimpinan Unit Kerja 1. Menugaskan ASN di lingkup unit kerjanya dalam pelaksanaan peran kedinasan di rumah/kawasan tinggal (Work From Home) sesuai target kerja dan sasaran kinerja; 2. Memastikan pelayanan pribadi kepada penduduk supaya tetap berjalan efektif lewat penugasan ASN secara bergantian; 3. Memastikan kehadiran pegawai lewat aplikasi presensi online atau pesan elektronika; 4. Menerima, mengusut dan mengawasi pelaksanaan tugas ASN secara terencana; 5. Menilai hasil pelaksanaan tugas ASN sesuai target kerja dan sasaran kinerja ASN yang bersangkutan; 6. Memberikan teguran kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas selama melaksanakan peran kedinasan di rumah/daerah tinggal sesuai dengan ketentuan perundang-seruan perihal disiplin pegawai; dan 7. Melaporkan hasil pelaksanaan peran kedinasan di rumah/kawasan tinggal ASN terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang instansi terkait. Tanggung Jawab ASN 1. Mentaati penugasan yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja; 2. Melakukan presensi secara terpola sesuai jam kerja yang berlaku di instansi masingmasing, dengan ketentuan: a. Bagi instansi yang sudah mempunyai aplikasi presensi online, maka presensi dikerjakan lewat aplikasi tersebut. b. Bagi instansi yang belum mempunyai aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan dengan menginformasikan kepada masung-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, whatsopp. email dan pesan elektronik lainnya. 3. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan peran kedinasan sesuai dengan target kerja dan sasaran kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja: 4. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan terhadap masing-masing pimpinan unit kerja. ASN Yang Melaksanakan Tugas Kedinasan di Kantor 1.ASN yang mendapatkan tugas kedinasan di kantor dari masing-masing pimpinan, hadir sesuai tata cara kerja yang berlaku di instansi tersebut dengan mempertimbangkan keadaan ASN yang bersangkutan; 2.ASN yang dalam perjalanan ke kantor menggunakan angkutan massal publik, agar mengamati jarak aman (social/physical distancing): 3.Sebelum memasuki kantor, setiap ASN yang bertugas supaya memeriksakan kondisi kesehatannya sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan; dan 4.Selama mengerjakan tugas kedinasan di kantor, setiap ASN yang bertugas semoga memperhatikan jarak aman (social/physicai distancing) serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2020 disini atau disini Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
PNS
Virus Corona
Surat Edaran Menteri Panrb Nomor 38 Tahun 2020 Ihwal Protokol
Pelaksanaan Peran Kedinasan Di Rumah/Daerah Tinggal (Work From Home)
Bagi Asn Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi
Pemerintah
Senin, 03 Mei 2021
Surat Edaran Menteri Panrb Nomor 38 Tahun 2020 Ihwal Protokol Pelaksanaan Peran Kedinasan Di Rumah/Daerah Tinggal (Work From Home) Bagi Asn Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Diterbitkan Mei 03, 2021
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon