Menteri Agama Fachrul Razi mempublikasikan surat edaran terkait bimbingan ibadah di bulan Ramadhan dan 1 Syawal 1441 H, di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya adalah meniadakan Salat Idul Fitri pada 1 Syawal. Panduan soal Salat Id ini sama dengan edaran Muhammadiyah meniadakan, sementara PBNU menyerukan Salat Id di rumah. "Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanyadikerjakan secara berjemaah baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," ucap Fachrul Razi dalam rilisnya, Senin (6/4). Selain Salat Id, dalam edaran itu Menag juga mengimbau semoga silaturahmi lebaran yang umumnya digelar dengan menemui saudara dan tetangga, kini cukup via online. "Silaturahim atau halal bihalal yang biasa dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri, mampu dilakukan melalui media sosial dan video call/conference. "Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menunjukkan bimbingan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus menangkal, meminimalkan penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," terperinci Menag Berikut ini tutorial yang tertuang dalam Surat Edaran Menag No 6 tahun 2020: 1. Umat Islam diwajibkan mengerjakan ibadah puasa di bulan bulan puasa dengan baik menurut ketentuan fikih ibadah. 2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak butuhsahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama). 3. Salat Tarawih dijalankan secara perorangan atau berjamaah bareng keluarga inti di rumah; 4.Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dikerjakan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyoroti rumah dengan tilawah Al-Qur’an; 5. Buka puasa bareng baik dijalankan di forum pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan; 6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah banyak, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan; 7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan bulan pahala di masjid/musala; 8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang umumnyadijalankan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diperlukan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya. 9. Agar tidak melaksanakan aktivitas sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b)Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dijalankan di masjid/musala dengan memakai pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik. 10. Silaturahim atau halal bihalal yang biasa dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, mampu dijalankan lewat media umum dan video call/conference. 11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): a) Mengimbau kepada segenap umat muslim biar membayarkan zakat hartanya secepatnya sebelum puasa bulan rahmat sehingga bisa terdistribusi terhadap Mustahik lebih singkat. b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin mengurangi pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap paras secara eksklusif dan membuka gerai di tempat hiruk pikuk. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat lewat layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi lewat unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat yang lain yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pencucian ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara berkala , terutama handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil melaksanakan tugas pencucian dan gunakan materi pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk menghemat kontak fisik eksklusif, mirip berjabat tangan saat melaksanakan penyerahan zakat. 12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat yang lain yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik lewat tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan kawasan pengumpulan zakat yang lain yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik lewat tukar kupon dan menghimpun para peserta zakat fitrah. c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan kawasan pengumpulan zakat yang lain yang berada di lingkungan masyarakat untuk melaksanakan penyaluran dengan memberikan secara langsung terhadap Mustahik. d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan kawasan pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat. 13. Petugas yang melaksanakan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS semoga dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan mirip masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue). 14. Dalam menjalankan ibadah bulan mulia dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. 15. Senantiasa mengamati kode Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. "Semua panduan di atas mampu diabaikan jikalau pada saatnya sudah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemda untuk wilayahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah kondusif dari COVID-19," ucap Menag. Download SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 disini Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
BERITA
Kementerian Agama
Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 Perihal Bimbingan Ibadah Ramadhan
Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Covid-19
Sabtu, 15 Mei 2021
Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 Perihal Bimbingan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Di Tengah Pandemi Covid-19
Diterbitkan Mei 15, 2021
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon