Rabu, 19 Mei 2021

Surat Edaran Kepala Bkn Nomor 10/Se/Iv/2020 Ihwal Peresmian Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Kesepakatan Jabatan Melalui Media Elektro/Teleconference Pada Kala Status Keadaan Tertentu Darurat Peristiwa Wabah Penyakit Akhir Virus Corona

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 ihwal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona. Surat ini ditandatangani Kepala BKN secara elektro pada Kamis, (2/4/ 2020).  "Dengan terbitnya SE yang ditandatangani secara elektro oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, instansi pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference," bunyi informasi tertulis BKN, dikutip Jumat (3/4/2020).  Kehadiran SE ini diperlukan dapat menjadi aliran pelaksanaan pengambilan sumpah/kesepakatan, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/kesepakatan jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama kala darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19). SE ini mengendalikan susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan peresmian dan pengambilan sumpah/kesepakatan jabatan. Selain itu, SE ini mengendalikan ketentuan atas pihak-pihak yang mesti hadir secara fisik dan mampu menghadiri pelantikan secara virtual. Untuk pihak yang datang secara fisik dikontrol seminimal mungkin, dan tetap memerhatikan rancangan physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19. "Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-seruan yang menertibkan pelantikan dan pengambilan sumpah/komitmen jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah," lanjut keterangan tertulis BKN. Untuk file mampu diunduh di link berikut: Download SE Kepela BKN Nomor 10/SE/IV/2020  disini  atau  disini
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon