Para gubernur atau bupati dan wali kota mampu merekomendasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya terhadap Menteri Kesehatan (Menkes). Wilayah yang mampu dianjurkan untuk PSBB yaitu kawasan dimana terjadi jumlah masalah atau jumlah ajal akhir penyakit, dalam hal ini Virus Korona (Covid-19), menyebar signifikan dan cepat ke beberapa kawasan. PSBB telah dikontrol dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, mengatakan PSBB ialah pembatasan aktivitas tertentu penduduk dalam sebuah kawasan yang disangka terinfeksi Covid-19. “Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan daerah kerja, pembatasan aktivitas keagamaan, pembatasan acara di tempat atau fasilitas umum, pembatasan aktivitas sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan aktivitas yang lain khusus terkait aspek pertahanan dan keselamatan,” katanya di Gedung Kemenkes, Provinsi DKI Jakarta, beberapa hari lalu. PSBB dilakukan selama kurun inkubasi terpanjang dan mampu diperpanjang jikalau masih terdapat bukti penyebaran. Lebih rinci dalam Permenkes itu diterangkan bahwa sekolah dan daerah kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memperlihatkan pelayanan terkait pertahanan dan keselamatan, ketertiban biasa , kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dijalankan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dikerjakan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, acara keagamaan dikerjakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan aliran atau pandangan forum keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. Terkait pembatasan acara di kawasan atau fasilitas lazim sebagaimana, dikerjakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi, a) swalayan, minimarket, pasar, toko atau daerah penjualan obat-obatan dan peralatan medis keperluan pangan, barang kebutuhan utama, barang penting, materi bakar minyak, gas, dan energi, b) kemudahan pelayanan kesehatan atau kemudahan lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c) tempat atau kemudahan biasa untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya tergolong aktivitas olahraga. Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dijalankan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam acara sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan forum budpekerti resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-permintaan. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk: a) moda transpotasi penumpang baik biasa atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan mempertahankan jarak antar penumpang; dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pembatasan aktivitas lainnya khusus terkait faktor pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk acara faktor pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan daerah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman terhadap protokol dan peraturan perundang-permintaan. “Pemda dalam melaksanakan PSBB mesti berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keselamatan, penanggungjawab akomodasi kesehatan, dan instansi logistik setempat,” katanya. Download Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 disini atau disini Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
Virus Corona
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Wacana Pemikiran Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19)
Jumat, 14 Mei 2021
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Wacana Pemikiran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diterbitkan Mei 14, 2021
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon