Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020. “Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terperinci juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4). Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut menertibkan tiga hal adalah: pengendalian angkutanuntuk seluruh kawasan, pengendalian angkutanpada kawasan yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian angkutanuntuk acara mudik tahun 2020. Permenhub ini dibentuk menurut keadaan riil dikala ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dikerjakan pembiasaan. “Peraturan tersebut berlaku untuk angkutanpenumpang (kendaraan umum dan langsung) serta transportasi barang/logistik, yang menertibkan hal-hal yang harus dijalankan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat hingga tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita. Adita menyertakan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan biasa dan pribadi, operator fasilitas dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara. “Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian angkutandalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap menyanggupi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi terutama bagi yang tidak mampu melaksanakan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan keperluan logistik rumah tangga,” terang Adita. Salah satu hukum yang ada dalam Permenhub tersebut yakni: pengendalian transportasi pada daerah yang sudah ditetapkan selaku PSBB mirip Jakarta, dimana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang dipakai untuk kepentingan langsung maupun untuk kepentingan penduduk (ojek) dalam hal tertentu mampu mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk menghalangi penularan Covid-19. “Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus menyanggupi protokol kesehatan seperti: dijalankan untuk kegiatan lain yang diperbolehkan selama PSBB, melaksanakan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan sehabis final dipakai, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jikalau sedang mengalami suhu badan di atas wajar atau sakit,” terperinci Adita. Sumber: https://setkab.go.id Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 disini atau disini Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
BERITA
Pemerintah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian
AngkutanDalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Jumat, 07 Mei 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian AngkutanDalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Diterbitkan Mei 07, 2021
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon