Selasa, 11 Mei 2021

Pemerintah Revisi Hari Libur Dan Cuti Bersama 2020

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas kebijakan Pemerintah terkait perubahan cuti bareng tahun 2020  dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19). Menurut Menko PMK, pergantian ini akan mengganti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020. “Kebijakan ini menindaklanjuti isyarat Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Idulfitri pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Idulfitri tahun 2020,” ujar Menko PMK dikala memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Kamis (9/4). Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, lanjut Menko PMK, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 wacana Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Menko PMK meminta penduduk senantiasa taat kepada ketentuan sebagaimana dikontrol dalam PSBB. “Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” imbuhnya. Lebih lanjut, Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melaksanakan pulang kampung dan liburan, mengenang penyebaran Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Berdasarkan janji rapat, beberapa perubahan cuti bareng yakni sebagai berikut: –  Libur Hari Raya Lebaran tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. – Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020. – Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke final tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020. Pergeseran cuti bersama di final tahun, berdasarkan Menko PMK, dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertanggulangi dengan baik. Selain itu, Menko PMK sampaikan bahwa final tahun bawah umur libur sekolah dan keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya. Menutup RTM, Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di tempat setempat dan tidak melaksanakan mudik idul fitri. “Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan kebutuhan medis,” pungkas Menko PMK dalam rilis. RTM dilaksanakan melalui Video Conference diikuti oleh: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya. (Humas Kemenko PMK/HEN/EN) Sumber:  https://setkab.go.id Download SKB 3 Menteri disini
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon