Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan, bernomor HK : 0202/III/375/2020 perihal Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19. Maraknya penduduk mendirikan bilik desinfeksi untuk mencegah tertular Covid-19, ternyata berbahaya bagi kesehatan badan. Kementerian Kesehatan RI secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan bilik desinfeksi. Dalam SE tersebut disebutkan, bilik disinfeksi yang kini banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, busana dan barang-barang yang dipakai atau dibawa oleh manusia. Berdasarkan gosip dari lapangan, aneka macam macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya ialah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 7096, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H20O2) dan sebagainya. Disinfektan tersebut merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain. Cairan yang digunakan itu, condong merupakan cairan untuk mendisinfeksi benda mati, bukan untuk tubuh insan sehingga berbahaya. Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke badan dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal mata dan verbal) sehingga potensial mengakibatkan risiko kepada kesehatan dan menghancurkan pakaian. Penyemprotan desinfektan eksklusif ke badan secara terus-menerus mampu menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada akses pernapasan. Cara paling aman untuk menangkal tertular Covid-19 yakni selaku berikut: 1.Rutin melaksanakan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan memakai hand sanitizer. 2.Membersihkan dan melaksanakan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, contohnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain. 3.Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk menerima sirkulasi udara yang baik. 4.Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilaksanakan pemeliharaan secara berkala dan segera mandi dan mengganti pakaian sesudah bepergian. Sumber: Humas Kemenkes RI Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Senin, 17 Mei 2021
Kemenkes Resmi Larang Penggunaan Bilik Sterilisasi Covid-19
Diterbitkan Mei 17, 2021
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon