Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima honor dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama era darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 hingga dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan penduduk Covid-19 oleh pemerintah sentra. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, dalam Permendikbud sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran honor guru honorer dari dana BOS mesti memenuhi patokan mempunyai NUPTK. Sekarang kita ubah selama abad darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus mempunyai NUPTK. Tapi guru honorer yang mampu menerima gaji dari dana BOS tetap mesti tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK telah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, ialah bagi guru honorer yang belum menerima sumbangan profesi dan sudah memenuhi beban mengajar, ujar Mendikbud dalam telekonferensi melalui aplikasi ZOOM pada Rabu (15/4/2020). BACA JUGA : Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 ( Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020 ) Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran gaji diberikan terhadap guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut: a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan dukungan profesi, dan c. memenuhi beban mengajar, tergolong mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang mempunyai keadaan ekonomi tak memadai akhir imbas Covid-19. Makara kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, namun tetap harus tercatat di DAPODIK, katanya. Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang mampu dipakai untuk pembayaran gaji ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama periode penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memperlihatkan kebebasan terhadap kepala sekolah untuk menunjukkan honor kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer utamanya di tempat, terlebih di tempat banyak yang terdampak. Kita ingin menawarkan bahwa ada cara untuk memutuskan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini, tutur Mendikbud, Nadiem Makarim. Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah mempunyai diskresi dalam penggunaan dana BOS alasannya kepala sekolah yakni pihak yang paling tahu perihal kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru. Kepala sekolah juga tetap mampu memperlihatkan gaji terhadap para tenaga kependidikan kalau masih tersedia dana sehabis dipakai untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di periode darurat Covid-19. Intinya adalah selama era krisis ini kita ingin menawarkan ketentraman bagi kepala sekolah dan untuk yang memerlukan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan ketentraman pembelajaran daring dan ketentraman kepala sekolah untuk menerima keleluasaan dalam penggunaan dana BOS ujar Mendikbud Nadiem Makarim. Sumber : p3gtk.kemdikbud.go.id Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
HONORER
Kemendikbud Hapus Syarat Nuptk Untuk Gaji Honorer Dari Dana Bos Selama
Periode Darurat Covid-19
Senin, 03 Mei 2021
Kemendikbud Hapus Syarat Nuptk Untuk Gaji Honorer Dari Dana Bos Selama Periode Darurat Covid-19
Diterbitkan Mei 03, 2021
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon