Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kelonggaran dan otonomi terhadap para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). "Kami telah menunjukkan aba-aba fleksibilitas terhadap kepala sekolah, namun masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4) lalu di Jakarta. Pelaksana peran Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memperlihatkan kewenangan terhadap para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar gaji guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi optimal 50 persen, tetapi bisa lebih. "Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (16/04). Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan keleluasaan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengganti ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku. "Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk gaji dan transportasi pendidik," terang Hamid. Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen menambahkan bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melaksanakan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta latih agar membuat lebih mudah pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga mampu digunakan untuk berbelanja penunjang kebersihan di kala Covid-19, mirip sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker. Hamid memberikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berlainan-beda. Menyoal fikiran bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak dipakai untuk gaji guru dan pembelian pulsa, dia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring. "Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Makara, kepala sekolah mesti mampu memikirkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama kala darurat ini," ujar Hamid. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Benyamin Lola menyampaikan bahwa siswa mulai berguru dari rumah semenjak 20 Maret 2020. Proses pembelajaran secara daring sudah berlangsung beberapa sekolah yang ada di Kota Kupang. Namun, selain daring, dinas menunjukkan tiga pilihan untuk guru-guru mata pelajaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Di antaranya secara daring, kemudian secara luar jaringan (luring) di mana materi diunduh dan dipersiapkan lalu dikirim melalui media yang ada. Kemudian pembelajaran dengan menunjukkan penunjukkansecara manual dan pelaksanaannya di rumah masing-masing. Benyamin menyampaikan salah satu kendala pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru yakni mengenai ketersediaan pulsa untuk data internet. "Syukurlah ada perubahan juknis BOS yang dikeluarkan oleh Pak Menteri (Mendikbud). Mudah-mudahan ini menjadi sebuah penyelesaian agar persoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru," ungkapnya. Sementara itu, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI dipandang Bunyamin sebagai sebuah jalan keluar yang sangat baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus sebab wabah Covid-19. Hingga dikala ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum mendapatkan ganjalan dari penduduk . Sumber : kemdikbud.go.id Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
HONORER
Juknis Gres Bos Dan Bop Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan Asn Dalam
Darurat Covid-19
Minggu, 02 Mei 2021
Juknis Gres Bos Dan Bop Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan Asn Dalam Darurat Covid-19
Diterbitkan Mei 02, 2021
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon