Kamis, 06 Mei 2021

Ini Keputusan Pembayaran Thr Untuk Pns

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memberikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala kawasan, dan pejabat negara tidak menerima pemberian hari raya (THR) dengan keputusan tersebut. “Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden telah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia yang posisinya yakni di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4). Makara, berdasarkan Menkeu, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan pertolongan menempel, tidak dari pinjaman kinerja (tukin)-nya. “Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dijalankan pada tahun kemudian alasannya pensiun ialah kelompok yang mungkin rentan juga. Kaprikornus THR akan dikerjakan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Menkeu. Sekarang ini, berdasarkan Menkeu, di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan arahan Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan. “Namun untuk seluruh ASN, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia yang lain untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan,” pungkas Menkeu akhiri tanggapan.(setkab.go.id)
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon