Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh melakukan perjalanan ke luar tempat selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 ihwal Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN. “Pegawai ASN dan keluarganya dihentikan melaksanakan aktivitas bepergian ke luar tempat dan/atau pulang kampung semenjak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut. Hal ini dijalankan untuk mengantisipasi kesempatanlonjakan masalah faktual Covid-19 pada hari libur nasional tersebut. Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yakni ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar kawasan, dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. Namun, walaupun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga mesti selalu mengamati empat hal, yaitu : 1.Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 2.Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tempat tujuan perjalanan tentang pembatasan keluar dan masuk orang. 3.Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 4.Protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Melalui SE tersebut, Menteri Tjahjo mengharuskan ASN untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini juga perlu dilaksanakan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta menghalangi mobilitas dan interaksi. “ASN supaya menjadi pola dan contoh dalam keluarga serta penduduk di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” terperinci SE tersebut. Selain itu, PPK di Kementerian, Lembaga, dan Pemda diminta melaksanakan tindakan penegakan disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan eksekusi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilakukan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. “Laporan tersebut diantarkan lewat tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021”, terperinci SE tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan selaku respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 wacana Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada kala pandemi Covid-19 yang sudah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (del/HUMAS MENPANRB) Download Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 disini Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
BERITA
Pemerintah
Surat Edaran (Se) Menpanrb Nomor 6 Tahun 2021 Ihwal Pembatasan
Aktivitas Bepergian Ke Luar Tempat Bagi Pegawai Asn Selama Hari Isra
Mikraj Nabi Muhammad Saw Dan Hari Suci Nyepi Tahun Gres Saka 1943 Dalam
Kurun Pandemi Covid-19
Sabtu, 11 April 2020
Surat Edaran (Se) Menpanrb Nomor 6 Tahun 2021 Ihwal Pembatasan Aktivitas Bepergian Ke Luar Tempat Bagi Pegawai Asn Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw Dan Hari Suci Nyepi Tahun Gres Saka 1943 Dalam Kurun Pandemi Covid-19
Diterbitkan April 11, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon