Selasa, 28 April 2020

Surat Edaran (Se) Menpanrb Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (Skp) Dan Penilaian Kinerja Pns Tahun 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  Tjahjo Kumolo , kembali mempublikasikan surat edaran yang berhubungan dengan  penilaian kinerja  PNS . SE Nomor 3 Tahun 2021 perihal Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan  Penilaian Kinerja  PNS  Tahun 2021 itu menampung fatwa/acuan bagi instansi pemerintah. Terutama dalam penyusunan SKP dan  penilaian kinerja  PNS  pada kurun  penilaian kinerja  tahun 2021. “SE ini ialah kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja  PNS  ke PP No. 30/2019 tentang  Penilaian Kinerja  PNS  yang mau diberlakukan dua tahun setelah diundangkan,” kata Menteri Tjahjo dalam SE yang diteken pada 3 Februari 2021. SE tersebut juga bertujuan untuk menunjukkan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019. PP No. 30/2019 mengamanatkan,  penilaian kinerja  wajib dijalankan dalam kerangka metode administrasi kinerja  PNS  yang terdiri atas penyusunan rencana kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja,  penilaian kinerja , serta tindak lanjut hasil  evaluasi kinerja , yang dikelola dalam suatu tata cara berita kinerja. Ada dua anutan utama dalam SE 3 Tahun 2021. Pertama, terkait penyusunan SKP. Penyusunan SKP 2021 dibagi atas dua kala, yaitu : 1) Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat selesai Januari. Penyusunan acara peran jabatan dan sasaran pada SKP masa ini mempertimbangkan kala waktu solusi/pencapaian sesuai era dimaksud. 2) Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli. “Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP abad Januari – Juni yang tidak bisa diukur dalam kurun waktu tersebut, maka acara tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP era Juli – Desember,” terang Menteri Tjahjo. Kedua, terkait  penilaian kinerja  PNS .  Penilaian Kinerja  PNS  terbagi atas dua era, yakni : 1) Januari – Juni.  Penilaian Kinerja  ialah hasil integrasi evaluasi SKP dan perilaku kerja menurut ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dijalankan terhadap acara peran jabatan yang mampu diukur capaiannya dalam masa waktu Januari – Juni. Penilaian prestasi kinerja  PNS  abad ini dilaksanakan paling lambat final Juli 2021. 2) Juli – Desember.  Penilaian kinerja  merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan sikap kerja menurut ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian prestasi kerja  PNS  era ini dilakukan paling lambat final Januari 2022. “Nilai dan predikat kinerja  PNS  tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan hasil penilaian prestasi kerja  PNS pada masa Januari – Juni dan  penilaian kinerja  PNS  kala Juli – Desember. Integrasi hasil  evaluasi kinerja  PNS  dilakukan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut. Pada SE tersebut disebutkan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKPnya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melampaui bulan Januari, maka integrasi hasil evaluasi kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil evaluasi SKP. Sementara bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP kurun Januari – Juni, tetap mampu diperhitungkan untuk pengajuan daftar ajuan penetapan angka kredit. “Kami imbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit organisasi di bawahnya,” tutup Menteri Tjahjo. Download Salinan dan Lampiran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (PKPNS) Tahun 2021 disini Baca Juga Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 perihal Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS disini
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon