Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi gres dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam informasi persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi gres dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol aku nyatakan dicabut,” tegas Presiden. Untuk dikenali, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 wacana Bidang Usaha Penanaman Modal. Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari berbagai unsur masyarakat. “Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama lainnya, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan kawasan,” ungkapnya. Sumber : setkab.go.id Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
BERITA
Pemerintah
Presiden Jokowi Cabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10
Tahun 2021 Mengenai Investasi Minuman Keras
Minggu, 26 April 2020
Presiden Jokowi Cabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Mengenai Investasi Minuman Keras
Diterbitkan April 26, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon