Senin, 27 April 2020

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 16 Tahun 2021 Ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meniadakan hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 ihwal Bangunan Gedung. Sebagai gantinya, ada ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ). Aturan tentang PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung. PP ini ialah beleid turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Dengan berlakunya PP ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ihwal Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lalu, apa itu  PBG ? "Persetujuan Bangunan Gedung yang berikutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, meminimalkan, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," Untuk sedikit perbandingan, PP 36/2005 yang mengendalikan soal IMB lebih menekankan keharusan mempunyai izin sebelum membangun gedung. Berikut suara pasal 14 PP 36/2005: (1) Setiap orang yang hendak mendirikan bangunan gedung wajib mempunyai izin mendirikan bangunan gedung. (2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah kawasan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, lewat proses permintaan izin mendirikan bangunan gedung. (3) Pemerintah tempat wajib menunjukkan surat keterangan planning kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang mau mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Sedangkan PP 16/2021 ini lebih menertibkan mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, hukuman administratif, peran masyarakat dan pembinaan. Adapun penekanannya lebih kepada fungsi bangunan dibandingkan dengan izin. Siapapun yang ingin mendirikan bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan dalam  PBG . Fungsi bangunan itu mencakup fungsi residensial, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. UNDUH BERKAS PP Nomor 16 Tahun 2021.pdf PP Nomor 16 Tahun 2021 - Lamp. Bagian 1-compressed.pdf PP Nomor 16 Tahun 2021 - Lamp. Bagian 2-compressed.pdf PP Nomor 16 Tahun 2021 - Lamp. Bagian 3-compressed.pdf STATUS Mencabut :   PP No. 36 Tahun 2005  wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon