Dalam rangka penyusunan rencana DAK Fisik Pendidikan tahun 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan Dapodik selaku instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa: 1.Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dijalankan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan Instrumen evaluasi sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang mampu diunduh pada laman https:// ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021 2.Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 harus disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang mengatasi keciptakaryaan. 3.Satuan pendidikan melaksanakan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 2 dan diunggah pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id 4.Satuan pendidikan mampu mengawasi hasil pemutakhiran data pada laman http:// dapo.kemdikbud.go.id. 5.Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras atau download disini 6.Data satuan pendidikan yang hendak digunakan untuk penyusunan rencana DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2022 ialah data yang telah tersinkronisasi sampai tanggal 31 Maret 2021 pukul 23.59 WIB 7.Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan training dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan keadaan riil. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kolaborasi Saudara, kami sampaikan terima kasih. xxxxxxxx Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
Dapodik 2021 (PAUD DAPODIKDASMEN)
Pemutakhiran Dapodik Tahun 2021 Dalam Rangka Penyusunan Rencana Dak
Fisik Pendidikan
Rabu, 29 April 2020
Pemutakhiran Dapodik Tahun 2021 Dalam Rangka Penyusunan Rencana Dak Fisik Pendidikan
Diterbitkan April 29, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon