Kamis, 30 April 2020

Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Bos Reguler Dan Dak Fisik 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini, Kamis (25/02/2021) memberitahukan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021. Kebijakan anggaran ini ialah kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun kemudian yang didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memajukan kualitas prosedur penyaluran dan penggunaan dana BOS eksklusif ke rekening sekolah. “Kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan menunjukkan pengaruh konkret terhadap tempat khususnya yang sungguh membutuhkan mirip kawasan 3T, alasannya mekanisme kebijakan budget afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terperinci Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dikala menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK Fisik Tahun 2021 tersebut secara daring. Lebih lanjut Mendikbud juga menjelaskan hasil dari kebijakan prosedur penyaluran dana BOS eksklusif ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima balasan positif dan sukses meminimalisir tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih singkat dibandingkan tahun 2019. “Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, khususnya di periode awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden Pemerintah daerah memandang penyaluran BOS pribadi ke rekening sekolah mempermudah atau sungguh membuat lebih mudah,” ujarnya. Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dikerjakan Kemendikbud dengan mempublikasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan ongkos BOS bermacam-macam sesuai karakteristik masing-masing kawasan, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat dipakai untuk kebutuhan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  mengembangkan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Tahun ini, Pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, sebab dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta bimbing (IPD) tiap daerah kabupaten/kota. Rentang nilai satuan biaya per peserta asuh per tahun jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900 ribu  s.d. Rp1,96 juta. SMP rata-rata peningkatan 13,23 persen dengan satuan ongkos Rp1,1 juta s.d. Rp2,48 juta. Kemudian untuk Sekolah Menengan Atas rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan ongkos Rp1, juta s.d. Rp3,47 juta. Sementara itu, SMK rata-rata peningkatan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1,6 juta s.d. Rp3,72 juta. Sementara itu, SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3,5 juta s.d. Rp7,94 juta. “Sekarang dana BOS ada pergeseran yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai keperluan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap paras dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Nadiem. Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji, tidak dibatasi alokasi optimal jikalau dalam keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga mampu diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. Pada tahun 2020, kebijakan mengharuskan pelaporan penggunaan BOS selaku tolok ukur penyaluran berhasil mempercepat dan memajukan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1. “Ini meningkat secara dramatis alasannya adalah kita menerapkan pelaporan secara daring ( online ). Transformasi yang hebat di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud. Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 yakni sebesar Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memutuskan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah supaya lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan biasa dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga mengembangkan validitas data sarana prasarana sekolah. “Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang mau melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan budget kita sempurna target dengan efisiensi yang terbaik,” tekan Mendikbud. Di tahun 2020, kebijakan Kemendikbud yakni menyasar sebanyak mungkin sekolah yang memerlukan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang dipraktekkan yaitu memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai keperluan masing-masing sekolah. “Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tetapi seluruh problem sarana prasarana di sekolah itu selesai,” tandasnya.  (HUMAS KEMENDIKBUD/UN) File Sosialisasi BOS download disini Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021,   lewat link yang tersedia di bawah ini. Link download Salinan  Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021 disini Link download Lampiran I Juknis DAK Fisik Taman Kanak-kanak/PAUD Tahun 2021  disini Link download Lampiran II Juknis DAK Fisik SD Tahun 2021  disini Link download Lampiran III Juknis DAK Fisik Sekolah Menengah Pertama Tahun 2021  disini Link download Lampiran IV Juknis DAK Fisik Sekolah Menengan Atas Tahun 2021  disini Link download Lampiran V Juknis DAK Fisik SMK Tahun 2021  disini Link download Lampiran VI Juknis DAK Fisik SLB Tahun 2021  disini Link download Lampiran VII Juknis DAK Fisik SKB Tahun 2021  disini Link download Lampiran VIII Juknis DAK Fisik Kelengkapan Prasarana dan Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung Tahun 2021  disini Link download Lampiran IX Juknis DAK Fisik Inkulusi Tahun 2021  disini Link download Lampiran X Juknis DAK Fisik Pengadaan Peralatan TIK Dan Media Pendidikan SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas, SMK, SKB dan PKB Tahun 2021  disini
Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon