Sehubungan dengan beredarnya gosip tentang eksistensi calo dan duit pelicin untuk membuat lebih mudah kelulusan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kemendikbud menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan bukan merupakan langkah-langkah terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan. “Saya merasa prihatin dengan peredaran isu calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau terutama terhadap para guru kandidat penerima seleksi PPPK supaya tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan kandidat penerima sendiri,” demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril pada Minggu (14/03). Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap mesti melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi mempertahankan mutu guru. Akan namun bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati alasannya adalah para guru diberikan potensi sampai tiga kali mengikuti tes PPPK. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud juga sudah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi – Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang selaku solusi untuk memajukan kompetensi pedagogi dan profesional para akseptor dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran. Seri Belajar Mandiri ini dapat diakses secara daring dan bebas biaya lewat laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id . “Kami mengimbau para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes seleksi ASN PPPK. Mari kita semua menerangkan integritas diri lewat seleksi yang adil, bersih, dan demokratis,” tutup Iwan Syahril. Terkait eksistensi praktik calo seleksi ASN PPPK ini, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan. Kepada masyarakat yang mengetahui isu ihwal praktik calo ini juga mampu menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, adalah ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id . Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Jumat, 03 April 2020
Kemendikbud Imbau Akseptor Seleksi Asn Pppk Waspada Terhadap Praktik Calo Dan Penipuan
Diterbitkan April 03, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon