Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) modern terkait penyelenggaraan seleksi aparatur sipil negara (ASN) 2021, baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 ihwal Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu ditandatangani Bima Haria tanggal 17 Mei 2021. Prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 itu, katanya, disampaikan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi sentra dan tempat selaku fatwa bagi panitia penyelenggara seleksi CPNS maupun rekrutmen PPPK 2021. Pedoman seleksi CAT BKN tersebut mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, hingga dengan langkah yang diterapkan bagi akseptor seleksi yang terkonfirmasi konkret Covid-19. Adapun aliran lazim yang perlu disiapkan oleh tim pelaksana CAT BKN bersama panitia seleksi instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN. Kesiapan itu meliputi faktor spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 wacana Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, maupun faktor ketersediaan fasilitas patokan prokes yang diterapkan pemerintah di lokasi ujian. "Termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi," ucapnya. Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan dari SE tersebut adalah selaku berikut: 1.Sebagai anutan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang mengadakan seleksi dengan sistem CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan 2.Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan tata cara CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kebijakan Umum Selanjutnya perihal kebijakan biasa yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran itu berisikan: 1.Peserta seleksi direkomendasikan untuk melakukan isolasi mampu berdiri diatas kaki sendiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi; 2.Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di daerah lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi; 3.Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan lisan hingga dagu. Menggunakan masker medis dan bila memakai masker kain, diusulkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bareng masker dianjurkan sebagai pinjaman pemanis; 4.Tetap mempertahankan jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; 5.Mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer; 6.Membawa alat tulis langsung; 7.Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti cobaan di daerah terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib menggunakan masker dan pelindung tampang (faceshield); 8.Peserta seleksi yang berasal dari daerah yang berlainan dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan 9.Pengantar penerima seleksi dilarang masuk dan menanti di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. Dari faktor penyelenggaraan seleksi, saudara atau pengirim akseptor seleksi tidak boleh berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan. Paryono menyatakan bahwa BKN tetap memastikan live scoring CAT BKN ditayangkan secara eksklusif di media online streaming. Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memutuskan tidak ada kerumunan pengirim dan penerima seleksi di sekeliling lokasi seleksi. "Selain itu, setiap Tilok ujian harus mendapat kesepakatan apalagi dulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 lokal," pungkas Paryono. Penutup 1.Pada dikala Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nomor 17/SE/VII/2021 perihal Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol KesehatanPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 2.Ketentuan Surat Edaran ini berlaku pada dikala pandemi COVID-19 dan kalau pandemi COVID-19 sudah simpulan, maka ketentuan dalam Surat Edaran tidak berlaku. Berikut dibawah ini adalah File lengkapnya dari Surat Edaran Terbaru Kepala BKN Tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2021: File mampu download di sini Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Home
CPNS
PPPK
Surat Edaran Kepala Bkn Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Mekanisme
Penyelenggaraan Seleksi Dengan Tata Cara Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Jumat, 17 Januari 2020
Surat Edaran Kepala Bkn Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Seleksi Dengan Tata Cara Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diterbitkan Januari 17, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon