Besaran iuran BPJS kesehatan kerap berubah sepanjang tahun. Untuk tarif BPJS kelas III penerima pekerja bukan peserta upah atau PBPU semenjak 1 Januari 2021 naik menjadi Rp 35 ribu. Pemerintah juga tetap menunjukkan pertolongan sebesar Rp 7.000. Artinya, iuran modern bagi pelayanan di ruang perawatan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Keputusan ini menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, wacana pengurangan sumbangan subsidi sumbangan. Sementara untuk ruang kelas perawatan lainnya tidak ada pergeseran. Untuk perawatan kelas II tetap 100.000 per bulan, dan pelayanan di ruang perawatan kelas I Rp 150.000 per orang per bulan. Sementara bagi penerima upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan ialah Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji. Dari besaran itu 4% dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh akseptor. Jumlah yang yang sama juga berlaku untuk akseptor pekerja peserta upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dengan besaran 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar penerima. Adapun denda keterlambatan pembayaran iuran juga tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu. Denda yang mau dikenakan jikalau dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali menerima pelayanan kesehatan rawat inap. Denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa permulaan pelayanan kesehatan rawat inap dikali jumlah bulan tunggakan. Besaran denda ini pun sesuai dengan Perpres No 64 Tahun 2020 . Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu jumlah paling tinggi denda adalah Rp30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja. Sumber : https://www.cnbcindonesia.com Sumber http://supiadi74.blogspot.com
Selasa, 21 Januari 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon